Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI pasal 57 sampai dengan 59 tentang evaluasi menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan (UU Sisdiknas, Pasal 57 ayat 1). Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan (UU Sisdiknas, Pasal 58, ayat 1). Lebih lanjut, Undang-Undang ini menyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematis untuk menilai pencapaian standar nasional Pendidikan (UU Sisdiknas Pasal 58 ayat 2). Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang dan jenis Pendidikan (UU Sisdiknas, Pasal 59, ayat 1) Kegiatan evaluasi tersebut dapat dilaksanakan secara baik bila evaluasi/penilaian dilakukan secara profesional dan melembaga.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dapat berupa: (1) portofolio. (2) penugasan. (3) tes tertulis; dan/atau (4) bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, misalnya Ujian bentuk praktik.
Selanjutnya, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), pada angka 4: Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan dalam bentuk: (a) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya); (b) penugasan; (c) tes secara luring atau daring; dan/atau (d) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan Pendidikan.
Bentuk ujian berupa tes tertulis atau tes secara luring atau daring, portofolio, penugasan dan bentuk lain misalnya ujian praktik, dapat diselenggarakan dan diserahkan sepenuhnya ke Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Ujian Satuan Pendidikan disingkat USP. Khusus bentuk ujian tes tertulis atau tes secara luring atau daring juga diselenggarakan oleh satuan pendidikan dibawah koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Bentuk ujian tes tertulis atau tes secara luring atau daring tersebut dilaksanakan dengan menggunakan kisi-kisi dan soal yang disusun oleh guru-guru yang tergabung dalam tim MGMP di tingkat Provinsi Jawa Timur.
Bentuk tes tertulis atau tes secara luring atau daring ini adalah salah satu dari evaluasi hasil belajar dari peserta didik di Satuan Pendidikan. Evaluasi Hasil Belajar yang selanjutnya disingkat EHB adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. EHB yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan bertujuan mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari Sekolah. Karena sampai saat ini Pandemi Covid-19 masih terjadi di Kabupaten/Kota di seluruh provinsi Jawa Timur, maka EHB dilaksanakan dalam moda dalam jaringan (daring) dan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) sesi, yaitu Evaluasi Hasil Belajar Berbasis Komputer dan Smartphone yang selanjutnya disingkat EHB-BKS.
Hasil dari EHB-BKS digunakan sebagai Pemetaan Mutu Pendidikan tingkat SMA Negeri dan SMA Swasta provinsi Jawa Timur. Bagi satuan Pendidikan, EHB-BKS dapat digunakan sebagai salah satu alternatif bentuk kegiatan penilaian peserta didik kelas XII.
Demi keberhasilan pelaksanaan USP dan EHB-BKS SMA Negeri dan Swasta Tahun Pelajaran 2020/2021 ini, maka diperlukan Pedoman Teknis yang selanjutnya disebut Domnis agar pelaksanaan USP dan EHB-BKS dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien. Domnis pelaksanaan USP dan EHB-BKS ini disusun sebagai acuan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan yang berlaku.
Untuk file lengkap Domnis Penyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan (USP), EHB dan BKS Tahun 2021
-- DOWNLOAD DISINI --
0 komentar:
Posting Komentar